Pernyataan tersebut disampaikan Tigor menyusul rencana sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, Selasa esok (31/1), di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
“Kami menyayangkan sikap pasif dari KLHK yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa sebelumnya,” kata Tigor di Jakarta, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi kami nilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di teluk Jakarta,” ujarnya.
Berdasarkan surat undangan yang diperoleh CNNIndonesia.com, sosialisasi akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB dengan agenda acara “Sosialisasi Reklamasi dan Pembangunan Pulau G di Pantai Utara”.
Undangan sosialisasi ditandatangani Lurah Pluit Yoel M Stefan dengan mengundang setidaknya 45 orang. Di antaranya para pejabat di KLHK, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengendalian Sumber Daya Berkelanjutan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Polsek Penjaringan, tujuh orang ketua RW di Kelurahan Pluit, serta 10 orang tokoh masyarakat di RW 01 Kelurahan Pluit, juga termasuk di antara yang diundang.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan, kemungkinan yang dilakukan PT Muara Wisesa adalah konsultasi publik. Namun dia mengaku belum mengetahui undangan tersebut.
“Mereka kena sanksi, jadi harus perbaiki dokumen karena melanggar izin lingkungan, ada masalah yang meledak di masyarakat, ada pengelolaan yang enggak sesuai. Otomatis harus mulai dari awal, termasuk konsultasi publik,” tutur Yanti kepada CNNIndonesia.com, Minggu (30/1).
Pada Mei 2016, KLHK menerbitkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2-16 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau G. (rdk)