MKD Dua Kali Terima Laporan 'Penghinaan' Fahri Hamzah

M Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 12:40 WIB
Fahri Hamzah dinilai menghina para TKI di luar negeri, padahal devisa dari pendapatan para buruh migran juga dinikmati negara sebagai pemasukan.
Laporan ke MKD atas cuitan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan menerima laporan Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) atas cuitan ‘penghinaan’ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah yang menyebut tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai babu dan pengemis yang bekerja di negeri orang.

Laporan LACI adalah yang kedua setelah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia, Jumat lalu (27/1), juga melaporkan hal serupa.

“Kami mengadu ke MKD karena tidak selaknya Pak Fahri sebagai pejabat apalagi Wakil Ketua DPR berkata seperti itu. Kami bukan pengemis, kami bukan babu, kami bekerja di Hong Kong karena ada permintaan TKI," kata Ketua LACI Nur Halimah di DPR, Jakarta, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halimah menjelaskan, pekerjaan TKI jauh dari kata babu apalagi pengemis. Setiap mendapat gaji, mereka selalu mengirim uang untuk biaya hidup keluarga di Indonesia.

Bahkan sebagian perputaran uang itu masuk dalam kas negara dalam bentuk devisa.

Wakil Ketua LACI Sri Martuti menjelaskan, devisa yang didapat negara dari TKI menempati posisi kedua terbesar. Menurutnya TKI turut berperan dalam membangun negara.

"Devisa (dari) buruh migran kedua terbesar di Indonesia setelah migas (minyak dan gas), jadi kami tidak mengemis. Ini kata yang sangat kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR dan ketua tim pengawas TKI," kata Martuti.

Lewat laporan ini, LACI menuntut agar Fahri diperiksa terkait pelanggaran kode etik Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015. Pasal 9 ayat 2 peraturan itu menjelaskan, anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakan.

Kedua, meminta MKD memeriksa Fahri dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPRD dan DPR yang menyatakan, anggota DPR wajib menaati tata tertib dan kode etik.

Halimah menjelaskan, ada berkas yang kurang untuk pelaporan ini, yaitu legalitas organisasi.

Untuk bisa sampai ke Indonesia, Halimah dan Martuti mendapat bantuan dana dari teman-temannya untuk biaya transportasi. Mereka berdua dipercaya oleh rekannya untuk melapor ke MKD.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, laporan ke MKD adalah wewenang masyarakat Indonesia. Bahkan pelapor dilindungi konstitusi saat melapor.

"Tentunya akan ditindaklanjuti MKD. Tapi saat ini, ada laporan yg sudah ada di MKD dan diproses di MKD," kata Agus.

Agus menjelaskan, ia hanya mengetahui masalah cuitan Fahri lewat sosial media. Ia menjelaskan, cuitan Fahri bersifat pribadi sehingga ia enggan berkomentar. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER