Kuasa Hukum Ahok Tuding Ketua MUI Tak Jujur soal Telepon SBY

Aulia Bintang Pratama & Filani Olyvia | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 22:20 WIB
Kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat menyebut Ketua MUI mendapat telepon dari SBY yang memintanya untuk mengeluarkan fatwa soal penistaan agama.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey R Djemat menyebut Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Ma'ruf Amin tak berkata jujur soal telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono kepada dirinya.

Humphrey menuding Ma'ruf mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.

Hal itu diungkapkan Humphrey dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Sidang itu menghadirkan Ma'ruf Amin sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 
"Saksi tidak mengakui telah mendapat telepon dari SBY yang meminta antara lain agar PBNU menerima paslon (pasangan calon) nomor satu Agus-Sylvi dan agar MUI mengeluarkan fatwa untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama," kata Humphrey dalam persidangan, Selasa (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan telepon dari SBY juga diutarakan Ahok. Dalam sidang, Ahok menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Atas hal itu, Ahok menyebut Ma'ruf tak lagi pantas menjadi saksi. 

"Dan tanggal 6 jam 10.16 WIB disampaikan pengacara saya ada bukti di telepon minta mempertemukan. Artinya, saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu," kata Ahok.
Agus-Sylvi Mengecam

Pernyataan Ahok itu mendapat kecaman dari tim pemenangan Agus-Sylvi. Juru bicara tim pemenangan Agus-Sylvi, Rachland Nashidik mengatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk politisasi di pengadilan.

Menurut Rachland, Ma'ruf sebagai warga negara memiliki hak politik yang dijamin oleh negara. "Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," ujar Rachland.

Menurutnya, pertemuan Agus-Sylvi dengan PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi islam moderat terbesar di Indonesia. "Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin," katanya.
Rachland juga mengecam pernyataan kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat yang menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.

"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik, karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujar Rachland. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER