Jakarta, CNN Indonesia -- Nelayan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma'ruf Amin akan bersaksi dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini (31/1) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Ada lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang akan diperiksa di muka sidang.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ada dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu yang akan dihadirkan jaksa yakni Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
"Keduanya saksi fakta yang ada di lokasi saat Ahok pidato di Pulau Pramuka September lalu," ujar Sirra kepada
CNNIndonesia.com.
Sementara Ketua MUI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi lainnya adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia, dan satu saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Sirra menuturkan, pemeriksaan terhadap Dahlia berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa kunjungan Ahok ke Pulau Pramuka diduga sebagai bentuk kampanye pemilihan kepala daerah.
"Pemeriksaan untuk memastikan apakah kedatangan Ahok termasuk kampanye atau tidak," katanya.
Sementara itu saksi pelapor Ibnu telah tiga kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam persidangan. Namun tiga kali pula ia tak hadir.
Sirra mengatakan, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim untuk menjemput paksa Ibnu apabila kembali tak hadir dalam persidangan.
"Kami minta majelis hakim, kalau tidak hadir lagi (Ibnu) kami minta dijemput paksa," ucapnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.
(sur/obs)