Kakak Beradik Terduga Pelaku Makar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 04:48 WIB
Penyerahan dua tersangka kasus dugaan makar ke kejaksaan didasarkan pada berkas perkara yang telah lengkap atau P21.
Penyerahan dua tersangka kasus dugaan makar ke kejaksaan didasarkan pada berkas perkara yang telah lengkap atau P21. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka kasus dugaan makar, yakni kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan itu didasarkan pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Roberto Gomgom Pasaribu.

"Berkasnya sudah lengkap sehingga kami melakukan tahap dua. Selanjutnya, proses hukum ada di kejaksaan," ujar Argo di Jakarta, Rabu (1/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam dan tablet milik Rizal dan Jamran ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga satu bundel dokumen berupa screen capture unggahan tersangka di akun media sosial mereka," kata Wahyu.

Hingga saat ini kepolisian masih melengkapi berkas tersangka dugaan makar lainnya, yaitu Sri Bintang Pamungkas. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka dugaan makar lain.

Rabu kemarin, penyidik memeriksa dua pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dan Munarman, serta Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi bagi Rachmawati Soekarnoputri yang turut menjadi tersangka kasus makar.
(abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER