Dalam konferensi pers yang juga dihadiri sang istri, Ani Yudhoyono, ada beberapa poin penting yang disampaikan SBY. Pertama, keinginan SBY bertemu Presiden namun ‘dihalangi’ oleh dua hingga tiga orang di lingkaran Joko Widodo.
Kedua, penyadapan merupakan tindakan ilegal secara hukum namun SBY tak mungkin mengadukan ke kepolisian karena bukan merupakan delik aduan. Ketiga, meminta transkrip rekaman yang dimiliki Ahok dan tim pengacara agar tidak dipelintir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan pers SBY tersebut lantas menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang menyadap SBY?
Berdasarkan ketentuan, operator telepon pun tidak bisa memberi rekaman percakapan tanpa ada landasan hukum yang jelas. Bukti sadap yang diperoleh bukan dari penegak hukum, tidak memiliki legalitas sebagai barang bukti.
Lihat juga:Ketua MUI Ma'ruf Amin Maafkan Ahok |
Pasal 31 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan, larangan bagi setiap orang dengan sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum, melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Tindakan ini dianggap sebagai pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hanya penegak hukum yang dikecualikan dalam ketentuan ini yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penyadapan telepon antara SBY dengan Ma’ruf pertama kali bermula saat persidangan Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi Ma’ruf terkait fatwa MUI atas pernyataan Ahok yang dinilai menodai agama Islam, Selasa (31/1). Saat sidang itu pun, pernyataan yang muncul bukanlah penyadapan, melainkan percakapan telepon antara SBY dan Ma’ruf.
Selanjutnya, Presiden keenam Indonesia itu merespons “percakapan telepon” tersebut sebagai tindakan dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Dua Pertanyaan Penting
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (API) Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, permintaan SBY agar Jokowi menjelaskan kepada publik soal dugaan penyadapan tidak memiliki alasan kuat. Karena pernyataan Ahok tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
"Saya melihat pernyataan Pak SBY justru menyudutkan Presiden Jokowi. Yang ngomong soal ada rekaman percakapan ini kan Ahok, sehingga jelas tidak ada hubungan dengan Presiden seperti yang diminta Pak SBY,” kata Ramses kepada CNNindonesia.com di Jakarta, Rabu (1/2).
Permohonan SBY agar Jokowi menjelaskan ke masyarakat, hingga meminta bertemu, membuat kesan seolah-olah Jokowi memang terlibat. Padahal, lanjut Ramses, pernyataan Ahok di persidangan juga masih perlu dibuktikan kebenarannya.
“Menghubungkan persoalan ini dengan Presiden Jokowi kan kurang nyambung,” tutur Ramses.
Pernyataan Ramses sejalan dengan ucapan pengacara Ahok, Humphrey Djemat. Humphrey menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Ma’ruf sebagai saksi di persidangan Ahok tidak ada sangkut pautnya dengan SBY.
“Sikap keagamaan MUI itu murni atau tidak keluarnya? Atau memang ada motif lain? Itu intinya. Yang jadi saksi Pak Ma'ruf, wajar dong kami tanya. Kalau ada pihak lain yang jadi reaktif, kami enggak tahu kenapa harus jadi reaktif," kata Humphrey.
"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kyai Ma'ruf tanggal 7 Oktober (2016), urusan penasihat hukum saya. Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma'ruf," kata Ahok, Rabu (1/2).
Jika memang dugaan penyadapan percakapan antara SBY dan Ma’ruf terjadi, hal ini jelas melanggar hak privasi kedua pihak sebagai warga negara. Namun lantaran sudah terungkap di publik, ada dua hal yang kini menjadi isu penting bagi publik.
Pertama, apa benar ada ‘permintaan’ kepada MUI agar lembaga ini mengeluarkan pendapat keagamaan demi kepentingan politik tertentu seperti yang dipertanyakan tim pengacara Ahok dalam persidangan yang legal?
Kedua, dan seperti pertanyaan hampir semua pihak, siapa yang memberikan informasi percakapan telepon kepada tim pengacara Ahok sehingga yakin ada percakapan antara SBY dan Ma’ruf memang terjadi? Jika memang ada penyadapan, siapa yang memerintahkan? (rdk/yul)