Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama berencana melaporkan sembilan saksi dari jaksa penunut umum yang mereka anggap memberikan keterangan palsu pada sidang kasus dugaan penistaan agama.
Humphrey Djemat, seorang anggota tim kuasa hukum Basuki alias Ahok, menyebut 12 saksi yang dihadirkan jaksa bermasalah. "Saksi-saksi palsu itu sudah terbukti di pengadilan," tuturnya di Jakarta, Rabu (1/2).
Hamphrey berkata, setiap pekan timnya akan melaporkan saksi palsu ke kepolisian. Menurutnya, berbagai laporan itu dapat membuktikan tuduhan penodaan agama yang ditudingkan kepada Ahok tidak tepat.
Tim kuasa hukum Ahok menilai, para saksi yang diajukan jaksa mengutarakan kesaksian yang janggal dan tidak sesuai berita acara pemeriksaan. Bahkan, kata Humphrey, beberapa saksi tidak mengetahui kejadian dugaan penistaan agama yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humphrey menduga, para saksi tersebut merupakan orang suruhan. "Kami sudah melihat dugaan kuat mereka seperti mendapat perintah: tidak mengerti tapi disuruh lapor," ucapnya.
Lebih dari itu, Humphrey mengklaim sudah mengantongi izin dari majelis hakim untuk melaporkan para saksi yang diajukan jaksa. Ia berkata, aduan ke kepolisian itu nantinya terpisah dengan persidangan yang saat ini masih terus bergulir.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Ahok sudah melaporkan tiga saksi pelapor yang mereka anggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketiga orang itu menduduki jabatan tertentu di Front Pembela Islam, yakni Muchsin Alatas, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.
(abm)