Pemerintah Rumuskan Regulasi Perlindungan ABK Kapal Ikan

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 06:22 WIB
Permasalahan yang menimpa pekerja migran di laut dinilai lebih tragis dan miris ketimbang persoalan pekerja migran di darat.
Ilustrasi ABK Kapal Ikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga akan segera mengeluarkan regulasi untuk melindungi hak dan kewajiban anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap ikan.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengatakan rancangan regulasi itu kini tengah digodok pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Beberapa instansi yang terlibat dalam perumusan regulasi ABK di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, BNP2TKI, dan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah rapat bareng. Kami sudah menjalin pertemuan tiga kali dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Soes saat ditemui CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (2/2).
Soes belum bisa memastikan regulasi itu nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Pembahasan mengenai regulasi perlindungan ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan terbilang alot karena harus merujuk pada regulasi di lintas instansi.

Soes mengatakan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini. Rancangan regulasi yang telah disiapkan Kemenaker masih menunggu penyesuaian dengan draf regulasi dari empat instansi lainnya untuk pembahasan lebih lanjut. "Insya Allah tahun ini targetnya selesai".
Selain membahas mengenai penyusunan regulasi, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai pembentukan tim yang akan bekerja sesuai dengan tugasnya di masing-masing sektor. Pembahasan lainnya, kata Soes, juga akan dilakukan investigasi untuk mencari tahu agen-agen ilegal dalam negeri yang menyalurkan ABK.

Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Ariyanto menyebut praktik perdagangan pekerja migran di laut lebih tragis dan miris dari perdagangan pekerja migran di darat. Oleh karena itu dia menilai perlu ada regulasi yang melindungi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan.

"Bahkan kami sudah empat tahun menangani ABK sampai hari ini (masalah) tak kunjung selesai, karena tak ada satu payung hukum yang bisa menyelesaikan persoalan ABK laut," kata Ariyanto.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER