Dalam dakwaan Jamaluddin, uang itu merupakan realisasi komitmen sebesar 6.5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah terdakwa menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 21 Oktober 2013. Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memerintahkan Achmad Said berkoordinasi dengan Charles agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kemenakertrans dapat disetujui oleh DPR RI," ujar Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Pada 4 November 2014, Jaksa Basir mengatakan Jamal menerima nota dinas dari Sekretaris Jenderal Kemenakertrans perihal penyusunan RKA-KL Alokasi Anggaran Tahun 2014 di mana mendapat dana Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp175 juta. Belakangan, nota dinas berubah dan dana yang diterima Rp150 juta.
kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9.750 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dollar Amerika.
Setelah menerima duit itu, Charles kemudian memberikan duit sejumlah USD20.000 untuk Achmad Said. Sisa uang komitmen kemudian diberikan kembali pada Achmad Said sejumlah Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Setditjen Kemenakertrans Syafruddin Rp150 juta dan Dadong Irbarelawan Rp105 Juta.
Sebelumnya, Charles telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk Jamaludin Malik. KPK memeriksa Charles pada 15 September lalu. Politikus Partai Golkar kembali diperiksa pada 29 September.
Sementara, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015, namun baru ditahan di Rutan Guntur pada 10 September 2015. Jamal didakwa melakukan pemerasan demi menguntungkan dirinya sendiri melalui anggaran 2013-2014 dan dan tugas pembantuan di lingkungan direktorat yang dipimpinnya. (pit)