Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX DPR Charles Jones Mesang disebut menerima duit sebesar Rp9,75 miliar dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddin Malik.
Dalam dakwaan Jamaluddin, uang itu merupakan realisasi komitmen sebesar 6.5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.
Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah terdakwa menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI pada 21 Oktober 2013. Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Saat itu, terdakwa mengenalkan Achmad Said kepada Charles Jones.
"Terdakwa memerintahkan Achmad Said berkoordinasi dengan Charles agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kemenakertrans dapat disetujui oleh DPR RI," ujar Jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
Setelah itu, Jamaludin juga meminta Achmad menemui Charles untuk memastikan DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan khusus Ditjen P2KTrans sejumlah Rp175 miliar. Dalam pertemuan itu, Charles meminta 6.5 persen dari jumlah dana optimalisasi tersebut.
Pada 4 November 2014, Jaksa Basir mengatakan Jamal menerima nota dinas dari Sekretaris Jenderal Kemenakertrans perihal penyusunan RKA-KL Alokasi Anggaran Tahun 2014 di mana mendapat dana Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp175 juta. Belakangan, nota dinas berubah dan dana yang diterima Rp150 juta.
kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9.750 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dollar Amerika.
"Uang diberikan secara bertahap kepada Charles melalui Achmad Said pada bulan November sampai bulan Desember 2013 sejumlah Rp9.750 miliar sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6.5 persen," ujar Jaksa Basir.
Setelah menerima duit itu, Charles kemudian memberikan duit sejumlah USD20.000 untuk Achmad Said. Sisa uang komitmen kemudian diberikan kembali pada Achmad Said sejumlah Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Setditjen Kemenakertrans Syafruddin Rp150 juta dan Dadong Irbarelawan Rp105 Juta.
Sebelumnya, Charles telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk Jamaludin Malik. KPK memeriksa Charles pada 15 September lalu. Politikus Partai Golkar kembali diperiksa pada 29 September.
Sementara, Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015, namun baru ditahan di Rutan Guntur pada 10 September 2015. Jamal didakwa melakukan pemerasan demi menguntungkan dirinya sendiri melalui anggaran 2013-2014 dan dan tugas pembantuan di lingkungan direktorat yang dipimpinnya.
(pit)