Warga China yang Diamankan di Halim Miliki Izin Kerja

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 23:56 WIB
Saat ini, Kemenaker dan pihak imigrasi terus mengawasi kelima WN China tersebut. Dua perusahaan yang disebut menaungi mereka akan diminta klarifikasi.
Lokasi diamankannya tujuh pekerja Proyek Kereta Cepat di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 27 April 2016. 7 orang yang diamankan, 5 di antaranya adalah WNA asal China. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat dari lima warga negara China yang tertangkap mengebor tanah terkait proyek kereta cepat di Lanud Halim Perdanakusuma, rupanya telah mengantongi izin kerja.

Keempat warga China ini memiliki izin kerja atas nama PT TK Mining Resources. Namun saat pemeriksaan imigrasi, mereka ternyata bekerja untuk PT Geo Central Mining (GCM).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, meski telah memiliki izin kerja, keempat warga China tersebut tetap menyalahgunakan izin. Alasannya, warga China itu masuk tanpa izin ke kawasan Lanud Halim Perdanakusuma dengan menjebol pagar tol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya bisa denda atau pencabutan izin kerja. Kalau yang tidak punya izin ya bisa pidana kurungan kemudian deportasi," ujar Hanif di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (28/4) malam.

Hanif menuturkan, saat ini Kemenaker bersama pihak imigrasi masih mengawasi lima warga China tersebut untuk melakukan klarifikasi. Rencananya, ia juga akan memeriksa dua perusahaan tempat kelima warga China tersebut bekerja.

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, selama ini telah berupaya mengawasi tiap warga asing yang bekerja di Indonesia. Namun peraturan ketika warga asing masuk ke Indonesia, pintu masuknya ada di pihak imigrasi.
Jika kepentingan warga asing tersebut bukan untuk bekerja, maka tidak akan pernah berurusan dengan Kemenaker.

"Tiap ada warga asing, izinnya harus dicek dulu. Apakah punya izin baik izin tinggal dari imigrasi atau izin kerja dari kami," ucapnya.

Menurut Hanif, kondisinya akan sulit bila menemukan warga asing yang hanya memiliki izin tinggal, namun kemudian bekerja.

"Itu berarti dia melanggar. Kalau punya izin pun tetap harus dicek ada penyalahgunaan atau tidak," tutur Hanif.

Sebelumnya, Komandan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Kolonel Penerbang Sri Mulyo Handoko mengatakan, lima warga negara China yang ditangkap pada Selasa (26/4) memasuki wilayah milter kekuasaannya melalui tol Halim.

Ia mengatakan telah memberi instruksi kepada bawahannya untuk memproses hukum kelima warga asing tersebut.

Lima warga negara China tersebut kata Sri masuk Halim dengan menjebol pagar tol. “Mereka ditangkap ketika bawahan saya melakukan patroli rutin. Mereka (lima orang WNA China) masuk lewat tol Halim,” kata Sri kepada CNNIndonesia.com.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial CQ, ZH, XW, WJ dan GL. Mereka diketahui berada di Indonesia untuk bekerja dalam proyek pembangunan jalur kereta api cepat di sekitar Lanud Halim Perdanakusuma.

Lima WNA tersebut saat ini diamankan di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER