PKB Khawatir Usul Hak Angket Dugaan Sadap Jadi Bola Liar

M Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 09:23 WIB
PKB belum memutuskan akan mendukung atau menolak usualan hak angket itu dan akan mempelajarinya lebih dulu.
PKB belum memutuskan dukungan pada hak angket dugaan penyadapan pada SBY. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum memutuskan dukungan pada usulan hak angket dugaan penyadapan pada Susilo Bambang Yudhoyono yang diajukan Partai Demokrat.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, usulan itu bisa jadi bola liar sehingga PKB belum mau terlibat terlalu jauh.

"Nanti jadi bola liar. PKB tidak ikut di bola liar itu," kata Cucun saat dihubungi, Kamis lalu (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


PKB akan mempelajari lebih dulu dugaan penyadapan pada Ketua Umum Demokrat itu. Namun jika memang harus dibahas, Cucun menilai cukup di tingkat komisi, bukan sampai pada hak untuk menyelidiki sebuah perkara oleh DPR.

"Kalau Demokrat mau ajukan silakan, PKB akan melihat perkembangan aja," kata Cucun saat dihubungi kemarin.

Menurut Cucun, PKB tak bisa ditarik-tarik atau otomatis diajak ikut serta mendukung usulan tersebut.

Hal senada diutarakan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap. Ia mengatakan, PAN akan mempelajari lebih lanjut usulan hak angket itu. Ia sendiri menilai, saat ini kondisinya belum perlu sampai pada hak angket meski diakui ada masalah yang harus diselesaikan.

"Kami memandang bahwa itu harus dijelaskan, iya. Tetapi apa sampai hak angket, perlu didalami lebih jauh," kata Mulfachri.

Hal berbeda disampaikan Partai Persatuan Pembangunan. Sekjen PP Arsul Sani mengatakan, usulan itu ditolak partainya lantaran sudah masuk ke ranah hukum.
"PPP menolak wacana atau usulan hak angket soal kasus dugaan penyadapan tersebut. Isu penyadapan ini kan merupakan persoalan hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE," kata Arsul.

Sementara partai pendukung pemerintah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai usulan itu berlebihan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Andreas Pereira mengatakan, partainya akan fokus pada persidangan untuk menegakkan kebenaran. Hal itu perlu dilakukan sehingga tidak bias kepada hal lain di luar isu pokok.

"Masyarakat pun lelah dengan isu-isu yang sebenarnya tidak jelas juga dasarnya," kata Andreas.
Usulan hak angket disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Ia menyatakan, hak angket diperlukan agar dugaan penyadapan terhadap SBY bisa terungkap.

Sebelumnya SBY menduga ada penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Dugaan itu muncul lantaran dalam sidang penistaan agama, penasihat hukum mencecar Ma'ruf yang saat itu jadi saksi soal komunikasi dengaan SBY.

Sehari setelah sidang, SBY memberikan pernyataan. SBY meminta pemerintah menjelaskan dugaan penyadapan ini dan penegak hukum agar mengusutnya. (sur/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER