Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil listrik. Penetapan itu sesuai dakwaan primer putusan Mahkamah Agung atas kasasi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dalam dakwaan primer putusan kasasi tersebut, Dasep dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik bersama Dahlan.
"Ada putusan Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan primer. Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu bersama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan?" kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki niat untuk melakukan kriminalisasi terhadap Dahlan. Ia mengatakan, langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk menegakkan hukum di Indonesia, tanpa rekayasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang mencari-cari (kesalahan) di sini. Tapi kebenaran harus ditegakkan. Meskipun besok langit akan runtuh, penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," kata Prasetyo.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan pihaknya berencana memeriksa Dahlan pada pekan depan. Menurutnya, Dahlan akan diperiksa bersama sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik.
"(Pemeriksaan Dahlan) rencana minggu depan. Hari masih kami lihat," tutur Arminsyah.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik. Penetapan Dahlan sebagai tersangka disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu (26/1).
Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggung jawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.
Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
 Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) memeluk mantan Ketua MK Mahfud MD (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) |
Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.
Dalam persidangan kasus mobil listrik, Dahlan tak pernah hadir di sidang sebagai saksi bagi kedua terpidana. Hakim menilai Dahlan tak memiliki andil apapun dalam kasus korupsi mobil listrik.
Namun keputusan hakim itu dianggap keliru oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah beralasan, tanpa kehadiran Dahlan di persidangan, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada atau tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
"Jaksa sudah meminta hakim untuk menghadirkan Dahlan, tapi pengadilan tetap ingin penjelasannya dibacakan saja. Mana bisa hakim menggali bahwa Dasep tidak melibatkan Dahlan Iskan?" kata Arminsyah di Jakarta, 15 Maret 2016.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bos perusahaan penggarap proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.
Dahlan juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah Jawa Timur, pada 2003, ketika dia menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu.
(pmg/sur)