Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengaku sudah dihubungi oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman, terkait usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Usulan hak angket digulirkan oleh Fraksi Demokrat. Namun, Desmond mengatakan, fraksinya belum menerima draf hak angket dari Fraksi Demokrat.
"Saya sudah ada koordinasi dengan Pak Benny, dia bilang hak angket tapi saya kan belum baca drafnya, tidak tahu arahnya ke mana. Mana mungkin saya rapatkan ke fraksi, karena bicara hak angket bukan bicara perorangan di Gerindra, tapi tentang kebijakan fraksi," kata Desmond saat dihubungi, Jum'at (3/2).
Dugaan penyadapan terhadap SBY ramai diperbincangkan setelah penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bertanya kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon antara dirinya dengan SBY yang membahas soal pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI.
Menurut Desmond, draf hak angket harus dilihat pertama kali untuk mengetahui benang merah dari penggunaan hak angket tersebut. Jika memang ada keterlibatan pemerintah dalam dugaan penyadapan, maka itu hak angket yang tepat.
"Kalau itu mengarah ke sana (pemerintah), maka hak angket itu sesuatu yang tepat. Kalau tidak ada itu, hak angket itu tidak tepat," kata Desmond.
Fraksi Gerindra, kata Desmond, belum mengetahui apakah pemerintah terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut. Oleh karena itu Gerindra belum bisa memberikan dukungan hak angket. Ia beranggapan Fraksi Demokrat memiliki bukti sehingga mengajukan hak angket.
"Intinya kita akan menunggu draf dulu, kita baca dulu, baru kita sikapi. Kalau tidak ada mengarah keterlibatan pemerintah, ya hak angket ini kan bicara tentang keterlibatan pemerintah dalam melakukan kesalahan-kesalahannya maka digunakan hak angket ini," kata Desmond.
Mekanisme AngketHak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199 dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 menyebut penggunaan hak angket harus terlebih dulu melalui sebuah usulan dari paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan.
Usul tersebut akan menjadi hak angket DPR bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
(wis/gil)