"Standardisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standardisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dari semua agama," kata Sodik dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/2).
Sodik melanjutkan, untuk menjaga kebebasan hak juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standardisasi harus diajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Agama akan memberikan sertifikat bagi orang-orang yang dianggap layak sebagai penceramah agama. Namun, Lukman tidak menjelaskan secara rinci rumusan apa saja yang akan menjadi rujukan atau patokan standar kualifikasi penceramah agama.
"Tetapi, karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan dan hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah," ujarnya.
Di sisi lain, Sodik meminta pemerintah untuk menunda standardisasi pendakwah. Alasannya adalah untuk menjaga suasana kejiwaan umat Islam saat ini yang ia sebut sedang merasa disudutkan oleh pemerintah. Selain itu juga agar pemerintah memiliki persiapan yang lebih matang.