DPR Ingatkan Pemerintah soal Standardisasi Pendakwah

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2017 16:16 WIB
Untuk menjaga hak juru dakwah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyarankan kegiatan standardisasi pendakwah harus diajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengingatkan pemerintah yang sedang merumuskan standar kualifikasi atau kompetensi bagi penceramah agama. Sodik menyatakan, standardisasi pendakwah tak boleh membatasi hak dan kegiatan dakwah.

"Standardisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standardisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dari semua agama," kata Sodik dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/2).

Sodik melanjutkan, untuk menjaga kebebasan hak juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standardisasi harus diajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana standardisasi pendakwah diutarakan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada Kamis (26/1). 
Lukman mengatakan Kementerian Agama tengah merumuskan standar kualifikasi atau kompetensi yang nantinya harus dipenuhi seseorang yang ingin menjadi penceramah agama.

Kementerian Agama akan memberikan sertifikat bagi orang-orang yang dianggap layak sebagai penceramah agama. Namun, Lukman tidak menjelaskan secara rinci rumusan apa saja yang akan menjadi rujukan atau patokan standar kualifikasi penceramah agama.

Sodik menilai peningkatan mutu pendakwah sama dengan program peningkatan mutu dosen dan guru. Karena itu, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan.
Namun, Sodik mengatakan, rumusan materi kompetensi tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah. Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan hanyalah tentang empat pilar kebangsaan dalam rangka standardisasi komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan.

"Tetapi, karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan dan hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka pemerintah harus mendukung peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah," ujarnya.

Di sisi lain, Sodik meminta pemerintah untuk menunda standardisasi pendakwah. Alasannya adalah untuk menjaga suasana kejiwaan umat Islam saat ini yang ia sebut sedang merasa disudutkan oleh pemerintah. Selain itu juga agar pemerintah memiliki persiapan yang lebih matang.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER