Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama tengah merumuskan standar kualifikasi atau kompetensi bagi penceramah agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan standar kualifikasi ini nantinya harus dipenuhi seseorang yang ingin menjadi penceramah agama. Kementerian Agama akan memberikan sertifikat bagi orang-orang yang dianggap layak sebagai penceramah agama.
"Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup" kata Lukman saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Lukman tidak menjelaskan secara rinci rumusan apa saja yang nantinya akan menjadi rujukan atau patokan standar kualifikasi penceramah agama. Dia menyatakan rencana itu saat ini masih dalam tahap pengkajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman berharap rumusan itu nantinya bisa menjadi langkah antisipasi siar ceramah yang menghujat dan mengurangi sikap-sikap intoleran antarumat beragama.
Dalam mengkaji rumusan, Kementerian Agama akan mengajak sejumlah ulama dan tokoh agama untuk menyusun rumusan kualifikasi bagi penceramah agama ini.
Kementerian Agama pun, kata dia, akan menunjuk lembaga lain untuk memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi.
"Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified, misalnya, pemerintah sendiri tidak ingin itu. Karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif," tutur Lukman.
Ceramah agama belakangan ini menjadi sorotan publik terutama ketika pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyinggung uang berlogo 'palu-arit' yang dia sampaikan dalam sebuah ceramah di muka publik.
Pernyataan Rizieq tersebut berujung pada pelaporan sejumlah pihak yang mengaku tersinggung soal tuduhan PKI yang dilontarkan Rizieq. Terlepas dari kasus tersebut, Rizieq juga dilaporkan oleh banyak elemen masyarakat atas dugaan perbuatan pidana yang beragam.
(gil)