Pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng ini berkata, penanganan kasus tersebut dinilai terlalu lama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap ditahan, sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar Choel sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan bukti tersebut, menurutnya, membuat majelis hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Andi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun penjara.
Prioritas Kasus
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus korupsi Hambalang merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan KPK tahun ini. Menurutnya, masih ada sejumlah pihak yang harus segera diproses terkait kasus tersebut.
"Ada beberapa nama yang harus diproses. AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) ini salah satunya," katanya.
Febri menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini Choel akan diminta keterangan terkait hubungan dengan Andi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Kami akan minta keterangan terkait relasi dengan keluarganya yang saat itu juga menjadi menteri. Ada pula soal pertemuan-pertemuan lain yang akan terus kami dalami," ucapnya.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang pada Desember 2015. Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)