Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut belum memutuskan status Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjelang masa berakhirnya cuti kampanye pada 11 Februari nanti. Tjahjo menyebutkan keputusan pemberhentian sementara terkait kasus dugaan penistaan agama akan menunggu tuntutan dari kejaksaan.
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (6/2).
Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan jika sampai tanggal 11 Februari atau selesai masa kampanye belum ada tuntutan, maka posisi gubernur DKI Jakarta akan tetap dikembalikan kepada Ahok.
"Makanya supaya saya enggak salah, kami menunggu tuntutan jaksa," jelasnya.
Apabila Ahok diberhentikan sementara, maka sesuai aturan UU Pemda pasal 86, otomatis wakil kepala daerah yakni wakil gubernur Djarot Syaiful yang akan menggantikan posisinya.
(yul)