Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Choel dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017.
"AZM ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap ditahan, sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)