Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus korupsi Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Choel dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2017.
"AZM ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan ini seiring dengan keinginan Choel sebelum menjalani pemeriksaan di KPK siang tadi. Choel menilai, penanganan kasus tersebut terlalu lama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang siap ditahan, sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang pada Desember 2015.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk)