Jakarta, CNN Indonesia -- Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya melakukan penertiban rumah dinas TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Jakarta Timur, Selasa (7/2). Sebanyak sepuluh rumah dinas dikosongkan karena dianggap bukan lagi hak milik penghuni.
Kepala Seksi Media Elektronik Penerangan Kodam Jaya, Mayor Arh Simon E Sirait mengatakan, rumah yang ditertibkan hari ini sebagai bentuk pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada TNI AD. Nantinya, warga yang rumahnya ditertibkan akan diberi kontrakan selama satu bulan.
Selain itu, rumah tersebut juga akan diperuntukkan bagi prajurit aktif. Sebab menurut Simon, 50-60 persen prajurit aktif yang menjalani dinas di jajaran Kodam Jaya, khususnya di wilayah Jabodetabek, belum menempati rumah dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterbatasan dari TNI AD, dalam hal ini Kodam Jaya, hanya mampu memberikan kontrakan selama satu bulan. Itu disesuaikan ke mana mereka mau," kata Simon di Lapangan Apel Koramil 03, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (7/2).
Simon mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali, yaitu 9, 16, dan 23 Januari 2017. Menurutnya, sosialisasi itu disampaikan kepada semua penghuni rumah dinas yang akan dikosongkan hari ini.
Tanpa Pemberitahaun Pengosongan RumahProses pengosongan rumah dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB. Sebanyak 50 unit truk dikerahkan, dengan total pasukan Satpur/Banpur dan pasukan pendukung berjumlah 927 personel.
Salah satu penghuni rumah dinas, Andra Bartia Karim, membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat peringatan tertulis tersebut. Namun, dia mengatakan waktu yang diberikan untuk mengosongkan rumah terlalu singkat.
 Kodam Jaya melakukan penertiban rumah dinas di KPAD Cijantung II, Jakarta Timur, Selasa (7/2). (CNN Indonesia/Sisilia Claudea Novitasari) |
Andra kecewa karena tidak diberi surat pemberitahuan mengenai pengosongan yang dilakukan hari ini. Dia mengatakan, pada 27 Januari lalu perwakilan warga yang rumahnya akan dikosongkan sudah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan diskusi tersebut, Andra menuturkan tidak akan ada pengosongan rumah pada hari ini.
"Saya ikhlas kalau harus pindah. Saya hanya minta waktu untuk mengosongkan barang dua hari saja. Kemarin sudah ketemu Sekjen Kemhan katanya mau ditunda enam bulan," kata Andra
Menanggapi hal itu, Kapendam Jaya Kolonel Inf. Heri Prakosa mengatakan, penertiban yang dilakukan hari ini sudah berdasarkan perintah dari Markas Besar TNI Angkatan Darat.
"Kalau seadainya kegiatan kami tidak mendapatkan restu dari komando atas (Mabesad), tidak dapat ijin, tidak mungkin dong," kata Heri.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, kebijakan mengenai pemanfaatan rumah dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 30 Tahun 2009. Meski demikian, masih ada kebijaksanaan bagi purnawirawan dan warakawuri untuk menempatinya, tetapi bukan untuk anaknya.
"Masih ada kebijaksanaan untuk purnawirawan dan warakawuri atau jandanya masih boleh, tapi sebenarnya aturannya hanya untuk TNI yang aktif. Kecuali anaknya tentara juga atau menantunya tentara masih boleh," ucap Heri.
Sementara, sepuluh rumah dinas yang hari ini ditertibkan Kodam Jaya, saat ini statusnya dihuni oleh anak mantan prajurit TNI.