Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan korban dari Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group melaporkan Salman Nuryanto, pemimpin koperasi tersebut beserta sejumlah
leader bertingkat Diamond ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Pelapor yang diterima polisi dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus melaporkan Salman, Bambang Supriyanto, Yeni Selva, Yulia Diningsih, Rukmo Pradopo, dan Nuryanto.
Muhammad Linggar Apriyadi, kuasa hukum korban yang juga pelapor, mengatakan, sebanyak 72 kliennya ingin uang yang mereka investasikan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap dalam waktu satu sampai dua Minggu ke depan segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan baik, terlapor dapat ditemukan, dan mengembalikan seluruh uang yang menjadi hak milik nasabah kami," ujar Linggar di Mapolda Metro Jaya.
Linggar mengatakan, total kerugian dari semua kliennya mencapai Rp5,6 miliar. Tak hanya masyarakat sipil, kliennya juga ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, polisi, angkatan militer, hingga pengacara.
Investasi yang mereka lakukan, kata Linggar, ditangani Yena Selva yang sudah berada pada posisi Diamond di KSP Pandawa. Dia merupakan istri dari Bambang.
Linggar mengatakan, awal mula kliennya mengenal Yena adalah dengan iming-iming memperoleh keuntungan dari uang yang diinvestasikan. Namun hingga saat ini keuntungan justru tidak didapat.
Yena berdomisili di Sawangan, Depok. Sedangkan korban mayoritas berdomisili di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Brebes, Kuningan, dan Pemalang.
"Dengan jabatan Diamond artinya
leader di atas
leader jadi sangat mampu jika seandainya saja dimusyawarahkan, aset dia saya tidak yakin aset yang murni tanpa kegiatan itu," tuturnya.
Linggar menilai, laporan itu tidak mengerucut pada Pandawa Mandiri Group saja namun lebih kepada peran leader Diamond. Maka itu, dia meminta polisi mampu menyelidiki lebih lanjut.
Untuk melengkapi laporannya, Linggar menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen klien beserta bukti transaksi yang dikirim ke Pandawa Mandiri Group.
Pelapor menyebut para terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Metro Jaya menerima laporan serupa pada Jumat lalu (3/2). Seorang pengacara bernama Mikael Marut saat itu melaporkan Salman Nuryanto dengan mewakili 173 klien yang merasa tertipu.
Laporan Mikael diterima polisi dengan nomor LP/593/II/2017Ditreskrimsus.