Laporan Persangkaan Palsu Antasari Masuk Pidana Umum

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 01:58 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan proses penyelidikan laporan kepolisian terbaru yang dibuat mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
Bareskrim Polri menyerahkan proses penyelidikan laporan Antasari Azhar ke Direktorat Tindak Pidana Umum. (Detikcom/Agung Phambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan proses penyelidikan laporan kepolisian terbaru yang dibuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Direktorat Tindak Pidana Umum.

Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa ke Bareskrim, Selasa (14/2). Laporan itu diadukan ke polisi berkaitan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara.

"Kemarin baru kami terima, kemudian secara adminstrasi ditunjuk yang menanganin Dittipidum. Nanti akan ditunjuk lagi subdirektorat dan unit mana yang menangani," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menjelaskan, langkah selanjutnya penyelidik akan memanggil Antasari untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Penyelidik ingin mengetahui lebih jauh tuduhan persangkaan palsu yang diadukan oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.

Kemudian, lanjut Martinus, penyelidik akan mempelajari secara mendalam duduk perkara laporan yang dibuat Antasari tersebut. Menurut Martinus, penyelidik belum menemukan kendala dalam menangani laporan Antasari, sejauh ini.

"Nanti kami tanya pada yang bersangkutan, ini masalah persoalan pokoknya apa, apakah ini terkait dengan proses peradilan? Kami akan melakukan pemeriksaan dulu, belum ada kendala berarti," tutur Martinus.


Laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berkaitan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.

Namun, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan tersebut. Status terlapor hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan laporan dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim yang dibuat Antasari telah diterima oleh penyelidik dan akan ditindaklanjuti. Ia pun menegaskan, penyelidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Antasari sebagai pihak pelapor.

"Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, maksud laporannya dan buktinya," tuturnya.


Meski demikian, laporan Antasari mendapat tanggapan berbeda dari SBY. Antasari dinilai telah menuduh SBY sebagai inisiator dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

SBY menyatakan tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.

Selasa malam, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER