Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua (
Justice for All) yang diduga telah digunakan untuk membiayai demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan aksi 2 Desember 2016 (212).
Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana itu diselidiki setelah polisi menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pun telah memiliki sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya terkait barang bukti yang telah dimiliki penyidik, Agung menolak membeberkannya. "Banyak (laporan) dari macam-macam. Dari PPATK juga ada. Bukti tapi tidak boleh disampaikan," kata Agung.
Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penyimpangan dana umat untuk aksi tersebut.
Bachtiar tidak memenuhi panggilan polisi. Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tidak hadir lantaran baru menerima surat panggilan pada 6 Februari pukul 23.34 WIB. Surat panggilan menurutnya harus diterima tiga hari sebelum pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapitra menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Bachtiar, menurutnya, tidak terdaftar dalam struktur Yayasan Keadilan yang menampung dana untuk Aksi 411 dan Aksi 212.
"Kami akan buktikan Pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. (Bachtiar) bukan pendiri bukan pembina (juga) bukan pengawas," kata Kapitra di Mabes Polri.
Secara terpisah Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan Bachtiar dibutuhkan keterangannya karena nama dia tercantum dalam rekening yayasan yang saat ini sedang diselidiki kepolisian.
"Jadi ada nama rekening yayasan yang terdapat nama dia," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta.
Bachtiar seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Menurut Martinus, Bachtiar dan saksi lain sedianya diperiksa soal penggunaan uang yang dikelola Yayasan Keadilan untuk Semua. Sebab sesuai undang-undang yang mengatur yayasan, dana tidak dipergunakan untuk kegiatan selain untuk kegiatan sosial.
Martinus mengatakan penyidik kepolisian saat ini tengah mengumpulkan barang bukti tambahan yang dapat menguatkan sangkaan pidana dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.
"Barang apa saja tentu ini masih akan dikumpulkan penyidik dan akan ditentukan tersangka," kata Martinus.
(gil)