Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis menyatakan, sejumlah pengacara siap mendampingi Munarman dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama di Polda Bali. FPI berkukuh Munarman adalah korban kriminalisasi.
Sobri mengatakan, upaya kriminalisasi ini yang membuat para pengacara itu mengajukan diri membela Munarman.
“Kami sudah siapkan pengacara (untuk Munarman). Cukup banyak dukungan dari bantuan hukum,” ujar Sobri di Dewan Dakwah Islamiyah, Jakarta, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini memang tengah gencar tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI jadi korban kriminalisasi. Selain Munarman, Muhammad Rizieq Shihab juga sudah jadi tersangka di Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan pada pancasila.
Karena itu FPI menurut Sobri tidak heran atas kejadian tersebut. Masyarakat bahkan menurutnya sudah bisa paham bahwa perkara hukum itu adalah kriminalisasi.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pendiri dan pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta. Ia dilaporkan atas pernyatannya saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.
“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," ujar Munarman dalam video di Youtube berjudul 'FPI datangi dan tergur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam'.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penodaan agama.
(sur/yul)