FPI Persilakan Polisi Usut Dugaan Penggelapan Dana GNPF MUI

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 17:03 WIB
Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis menyatakan GNPF MUI siap diaudit jika ada segelintir pihak yang meragukan akuntabilitas keuangan dana donasi publik.
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir (tengah) diduga menggelapkan dana donasi organisasinya. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis yakin tidak ada penggelapan dana donasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Dia menantang mengungkap tudingan penggelapan dana yang diduga digunakan secara sepihak oleh Ketum GNPF MUI Bachtiar Nasir.

“Tidak ada (dana yang digelapkan). Kalau ada yang bilang menggelapkan (dana), tinggal diproses,” ujar Sobri di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah, Jakarta, Kamis (9/2).
Sobri menuturkan, dana GNPF MUI yang bersumber dari donasi publik mustahil digelapkan. Selama ini dana tersebut disimpan di bank dan tercatat seluruh penggunaannya. GNPF MUI menurutnya siap diaudit jika ada yang meragukan akuntabilitas keuangan dana tersebut.

“Semua dana ini tersimpan dan terdata di rekening kami. Ke mana keluarnya semua ada. Jadi kami siap diaudit. Sudah aman itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sobri menilai, tuduhan tindak pidana pencucian uang yang diarahkan ke Bachtiar merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menduga ada pihak yang hendak menjatuhkan kepercayaan umat terhadap petinggi GNPF MUI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sudah paham, itu kriminalisasi. Kami tidak takut,” ujarnya.

Bachtiar sebelumnya telah dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).

Dalam surat panggilan itu disebutkan, ada tujuh dasar pemanggilan Bachtiar, yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 113 KUHAP; Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan.
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR). Yayasan itu dikabarkan mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER