Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui usul hak angket yang secara resmi digulirkan Fraksi Partai Gerindra terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan, perlu ada penjelasan pemerintah terhadap status Ahok yang tidak kunjung dinonaktifkan. Menurutnya, sebagaimana diatur Undang-undang Pemerintah Daerah, Ahok harus nonaktif usai menjalani cuti kampanye Pilkada.
Selain itu, ia menilai ada kejanggalan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pernah Desember Mendagri akan menonaktifkan setelah cuti. Kemudian ini serah terima juga di masa kampanye. Harusnya kalau enggak hari ini, kemarin sertijabnya. Kenapa pas masa kampanye Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali? Jadi PAN setuju," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Yandri tidak menyoalkan partai pendukung pemerintah yang ingin merapatkan barisan untuk menolak usul penggunaan hak angket. Meski PAN merupakan bagian dari partai pendukung pemerintah, menurutnya perbadaan pandangan merupakan dinamika di parlemen.
"Kalau ada yang setuju tidak setuju enggak masalah. Publik memang terbelah, ada pro kontra, ada yang setuju ada yg tidak setuju. Jadi mari kita bedah," ujar Yandri.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penggunaan hak angket dewan untuk merespons sekaligus mengkritik pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur.
Dalam menyikapi kasus ini, cara yang paling tepat dan konstitusional adalah menggunakan hak angket bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.
"Secara resmi menggulirkan hak angket agar pemerintah menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket kemudian diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Saat ini, Fraksi Gerindra telah menggalang hak angket terkait penonaktifan Ahok dengan nama Ahok Gate terkait dugaan pelanggaran UU, yurisprudensi, dan janji Mendagri Tjahjo Kumolo.