Bawaslu: Timses Bisa Naikkan Citra Jika Bersihkan Atribut

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 14:36 WIB
Bukanlah tugas dari Bawaslu atau KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk naik ke atas pohon atau tiang listrik demi menurunkan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) bersama pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Nelson Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan soal pilkada di Jakarta, Rabu (5/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia masih menemukan sejumlah atribut kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik lokasi di DKI Jakarta.

Komisioner Bawaslu RI Nasrullah mengimbau agar tim pemenangan masing-masing calon yang berkompetisi di Pilkada DKI untuk membantu proses pembersihan atribut kampanye itu.

Nasrullah mengungkapkan jika tim pemenangan secara sukarela membereskan alat peraga yang mereka pasang sendiri maka citra mereka di masyarakat akan menjadi lebih baik.
"Sangat elegan jika yang menurunkan alat peraga adalah masing-masing tim, mereka mungkin akan mendapatkan simpati dari masyarakat," kata Nasrullah saat ditemui di gedung Bawaslu RI, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasrullah bukanlah tugas dari Bawaslu atau KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk naik ke atas pohon atau tiang listrik demi menurunkan alat peraga kampanye.

Menurutnya pekerjaan itu harus dilakukan bersama-sama, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan juga tim pemenangan para kandidat. Jangan sampai, kata dia, semua hal dibebankan hanya pada penyelenggara saja.
"Ini menjadi kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan para kandidat dan timnya karena ini harus dikerjakan bersama-sama," kata dia.

Berdasarkan laporan di berbagai wilayah di DKI Jakarta, masih ditemukan banyak alat peraga mulai dari baliho, spanduk, hingga stiker yang masih terpasang padahal saat ini merupakan masa tenang.

Sebelumnya KPU Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau media massa tak menayangkan iklan dan berita terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada masa tenang Pilkada. KPU menetapkan tiga hari masa tenang sejak tanggal 12 hingga 4 Februari atau sehari sebelum pemungutan suara.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, larangan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Dahliah mengatakan, segala informasi yang menguntungkan atau merugikan kandidat tak boleh dipublikasikan pada masa tenang tersebut.

Pada Pasal 52 Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon."

Sementara, larangan kampanye bagi peserta Pilkada di masa tenang diatur pada Pasal 49 aturan yang sama. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana dapat dikenakan pada oknum yang melakukan kampanye di masa tenang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER