Komisioner Bawaslu RI Nasrullah mengimbau agar tim pemenangan masing-masing calon yang berkompetisi di Pilkada DKI untuk membantu proses pembersihan atribut kampanye itu.
Nasrullah mengungkapkan jika tim pemenangan secara sukarela membereskan alat peraga yang mereka pasang sendiri maka citra mereka di masyarakat akan menjadi lebih baik.
Lihat juga:Penertiban Atribut Kampanye |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pekerjaan itu harus dilakukan bersama-sama, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan juga tim pemenangan para kandidat. Jangan sampai, kata dia, semua hal dibebankan hanya pada penyelenggara saja.
Sebelumnya KPU Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau media massa tak menayangkan iklan dan berita terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada masa tenang Pilkada. KPU menetapkan tiga hari masa tenang sejak tanggal 12 hingga 4 Februari atau sehari sebelum pemungutan suara.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, larangan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Pada Pasal 52 Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon."
Sementara, larangan kampanye bagi peserta Pilkada di masa tenang diatur pada Pasal 49 aturan yang sama. Jika ada pelanggaran, sanksi pidana dapat dikenakan pada oknum yang melakukan kampanye di masa tenang.