Anggota DPR Laporkan Presdir Freeport Dugaan Hina Penguasa

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 23:13 WIB
Anggota DPR Mukhtar Tompo melaporkan Presdir Freeport Chappy Hakim ke Bareskrim. Dia menyebut Chappy telah mempermalukan dan mengancam anggota dewan.
Anggota DPR Mukhtar Tompo mengatakan Presdir Freeport Chappy Hakim telah mempermalukan dan mengancam anggota dewan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa, hari ini.

Mukhtar mengatakan Chappy telah mempermalukan dan mengancam anggota dewan.

"Saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan. Kemudian juga mengancam," kata Mukhtar usai membuat laporan polisi di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukhtar mengatakan langkah melaporkan Chappy merupakan upaya penyelesaian masalah. Sebab, lanjutnya, petinggi Freeport itu belum melayangkan permintaan maaf terhadap dirinya ataupun partainya.
"Tidak ada, tidak minta maaf," tutur politikus Partai Hanura itu.

Lebih dari itu, Mukhtar meminta pemerintah segera mencopot Chappy dari jabatannya sebagai pimpinan Freeport. Menurutnya, Chappy tak layak menjadi seorang pemimpin perusahaan sekelas Freeport.

"Partai juga meminta pemerintah mengganti Chappy Hakim. Dia tidak layak memimpin perusahaan mitra negara," tutur Mukhtar.

Perselisihan antara Mukhtar dan Chappy terjadi usai rapat di Komisi VIII DPR RI. Chappy menolak bersalaman dengan Mukhtar dan disebut mengucapkan kata-kata yang kasar. Atas kejadian ini Chappy sudah menyampaikan permintaan maaf lewat siaran pers.

Mukhtar menilai tindakan Chappy menciderai Komisi VII yang merupakan bagian dari DPR. Dia tak habis pikir, Chappy marah karena mempertanyakan pembangunan smelter.

Laporan yang dibuat Mukhtar pun diterima dan diberi nomor LP/168/II/2017/Bareskrim.

Selain menyatakan bahwa Chappy telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, Muchtar juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 310 dan atau Pasal 315 dan atau Pasal 336 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pengancaman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER