Kekurangan Surat Suara Tak Hanya Terjadi di Pilkada DKI

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2017 16:57 WIB
Kasus kekurangan surat juga terjadi di sejumlah provinsi seperti Daerah Istimewa Aceh, Bangka Belitung, dan Banten. Bawaslu RI meminta KPU lakukan investigasi.
Ketua Bawaslu RI Muhammad (kedua kiri) bersama Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri), Nelson Simanjuntak (kedua kanan) dan Daniel Zuchron (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kekurangan surat suara pada hari pencoblosan Pilkada 2017 kemarin, Rabu (15/2), terjadi tak hanya di DKI Jakarta. Masalah serupa juga dihadapi warga di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Bangka Belitung, dan Banten.

Badan Pengawas Pemilu RI mengungkap, ada 5 temuan warga kehilangan hak pilih karena surat suara kurang di Aceh. Sementara, 2 kasus serupa ditemui pengawas di Bangka Belitung.

Pada pelaksanaan Pilkada Banten, tercatat 23 kasus serupa ditemukan pengawas. Sedangkan di ibu kota ada 22 temuan pengawas Pilkada dalam kasus surat suara kurang.
"Kami minta Komisi Pemilihan Umum lakukan investigasi, sebenarnya TPS di mana dan berapa surat suara yang kurang," ujar Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron di kantornya, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu juga menemukan banyak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tak memahami isi Surat Edaran Nomor 151/KPU/II/2017 dari KPU RI yang berisi pedoman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 

Berdasarkan data mereka, ada 5 kasus ketidakpahaman KPPS atas SE dari KPU di Aceh. Kemudian, 9 temuan didapatkan di Bangka Belitung. Ada juga 14 temuan kasus serupa yang terjadi di Banten.
Sementara, pengawas Pilkada di Gorontalo menemukan 8 kasus KPPS tak memahami SE dari KPU. Fenomena serupa juga ditemukan di Sulawesi Barat dan Papua, dengan jumlah temuan sebanyak 5 dan 10 kasus.

Pada Pilkada DKI ada 40 temuan KPPS tidak memahami isi SE dari KPU. Ketidakpahaman itu berdampak pada semrawutnya pelaksanaan Pilkada di 7 Provinsi.

KPU RI mengeluarkan SE 151/KPU/II/2017 pada 11 Februari. Menurut Daniel, KPU harusnya tak mengeluarkan SE dalam waktu kurang dari sepekan sebelum hari pemilihan. 
"Kebijakan itu jangan tiba-tiba karena ini proses yang sudah dilakukan sejak lama. Peraturan KPU itu harus konsisten. Karena ada jeda yang tidak cukup untuk sosialisasi ke petugasnya sendiri, apalagi masyarakat. Minimal satu bulan itu penyiapan kondisi saja, jangan ada kebijakan yang tiba-tiba," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER