"(Dana yang belum digunakan) ada lebih dari Rp2 miliar ya. Semua uang diaudit. Ada internal audit untuk pertanggungjawaban moral," terang Kapitra usai menemani Bachtiar menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Ia menjelaskan, seluruh uang untuk penyelenggaran aksi 411 dan 212 diperoleh dari donasi yang diberikan sekitar 5.000 orang. Adapun, penggunaan semua donasi yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua tersebut diaudit oleh tim internal GNPF MUI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminjam rekening yayasan itu, kami harus kenal orangnya, kredibilitasnya. Uang sebanyak itu kalau kami nggak kenal, sulit ya. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yayasan juga tak gampang meminjamkan rekeningnya kalau tidak kenal dengan kami," ucapnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar mengaku, mengelola uang sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan aksi 411 dan aksi 212. Ia mengungkapkan, dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di sela-sela pemeriksaannya di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Selain untuk membeli kebutuhan penyelenggaraan aksi 411 dan 212, kata Bachtiar, uang tersebut juga dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan. Menurutnya, sebanyak Rp500 juta telah digunakan untuk membantu korban bencana di Aceh dan Rp200 juta dipakai untuk membantu korban bencana di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan seorang pria pemilik nama Islahudin Akbar sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.