Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berhasil menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, Senin (20/2) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar, namun belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com.
Pada 10 Februari lalu, Salman telah Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidaina pencucian uang atas investasi bodong Pandawa Mandiri Group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salman juga telah masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Salman yang awalnya dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah menerima sedikitnya 15 laporan terkait investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Penyelidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
Perhitungan sementara penyelidik, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.
Oktober lalu, Otoritas Jasa Keuangan meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.