Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Dokumen berisi daftar warga yang menolak penambangan dan keberadaan pabrik semen sebelumnya dipersoalan Pemerintah Provinsi Jateng dan PT Semen Indonesia lantaran ada pekerjaan aneh dalam daftar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova mengatakan, keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan selam satu bulan, dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, kami menemukan dua alat bukti yang ada dugaan pemalsuan dokumen maupun surat,” kata Djarod kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarod menyatakan, dalam proses penyelidikan, lebih dari 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk saksi ahli dan penyitaan dokumen dari sejumlah saksi.
Menurut Djarod, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh PT Semen Indonesia. Sementara kepada para tersangka, dijerat Pasal 263 KUHP.
Pasal 263 ayat 1 menyatakan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, penggugat yang menolak keberadaan pabrik semen di Rembang, Joko Prianto, mengaku tidak tahu ada penetapan tersangka di Polda Jateng. Joko menceritakan, dia bersama delapan petani Rembang lainnya pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Januari lalu.
Kesaksian itu terkait dugaan pemalsuan dokumen warga yang membubuhkan tanda tangan menolak pabrik semen.
“Kronologinya waktu di PTUN, warga yang menolak tidak bisa diwakili, jadi ada sekitar 2.500 tanda tangan warga, namanya asli, tapi pekerjaan ada beberapa yang agak aneh. Dari situ kami diduga memalsukan dokumen,” kata Joko kepada CNNIndonesia.com.
Joko mengatakan, selain dirinya, seluruh penggugat juga dimintai keterangan sebagai saksi, berikut Murtini, Sumarno, dan Sutrisno.
Warga Rembang menandatangani dokumen penolak pendirian pabrik semen berjumlah 2.501 orang. Mereka juga melayangkan pernyataan sikap menolak tertanggal 10 Desember 2014 dan membeberkan tiga alasan.
Pertama, pendirian pabrik dan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia berada di dalam kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi.
Kedua, bahwa pertambangan oleh PT Semen Indonesia berpotensi merusak fungsi epikarst CAT Watuputih yang akan berakibat pada hilangnya fungsi resapan air yang selama ini memenuhi kebutuhan warga Rembang.
Ketiga, bahwa dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan air akan berpotensi mengakibatkan banjir pada musim hujan dan kekeringan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, sejumlah pekerjaan aneh memang muncul dalam daftar nama warga Rembang penolak pabrik. Di antaranya Power Rangers, Ultraman, presiden RI, menteri, petinggi, touring, musisi, copet terminal, penghulu kondang, hingga balita.
Gubernur Ganjar Pranowo mempertanyakan keanehan itu.
Lihat juga: Prahara di Tanah Rembang“Apakah hakimnya tidak cermat untuk melihat ada ultraman, power ranger, ada copet kriminal, ada presiden RI? Dan ini dijadikan (salah satu dasar) putusan hakim,” kata Ganjar, 14 Desember 2016.
(rdk)