Aktivis Lingkungan Akan Gugat Ganjar Pranowo Soal Izin Semen

Yuliawati | CNN Indonesia
Minggu, 11 Des 2016 19:45 WIB
Ganjar Pranowo rencana digugat pidana lingkungan terkait izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia Tbk yang dia keluarkan pada awal November lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah disebut mengeluarkan izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia Tbk. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan dilaporkan dan digugat pidana lingkungan terkait dengan izin lingkungan baru yang dikeluarkan bagi PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, Jawa Tengah.

Beberapa kelompok lingkungan seperti Wahana Lingkungan (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berencana menggugat Ganjar karena dianggapp menyalahi aturan lingkungan hidup.

“Kami sedang melakukan analisis hukum, setelah siap akan mendaftarkan gugatan pidana lingkungan,” kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Walhi Ony Mahardika kepada CNNIndonesia.com, Minggu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar mengeluarkan izin Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk di Rembang.
Izin ini dikeluarkan pada 9 November 2016, setelah pada hari yang sama, Gubernur mencabut izin lingkungan no. 660.30/17 tahun 2012.

Menurut Walhi, kata Ony, Ganjar tidak memenuhi persyaratan analisa dampak lingkungan dalam mengeluarkan perizinan.

“Dalam aturan Undang-undang Lingkungan Hidup, wilayah karst sangat rentan dan dapat mengganggu ekosistem, sehingga harus memenuhi proses amdal yang harus dilalui,” kata Ony.

Selain itu, kata Ony, seharusnya pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang telah mencabut izin lingkungan Semen Rembang pada 5 Oktober 2016. Salinan putusan MA ini sendiri telah dikirimkan ke semua pihak penggugat dan tergugat pada 15 November 2016.

Untuk mengawal putusan MA ini sendiri, sejak Senin (5/12), ratusan warga Kendeng melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh 150 kilometer yang memakan waktu selama 5 hari.

Ganjar Merasa Digebuki

Ganjar membantah tuduhan beragam pihak yang menudingnya mengeluarkan izin baru secara diam-diam setelah MA mencabut izin lingkungan Semen Rembang. Dia menyatakan izin yang dikeluarkan merupakan addendum atau penambahan dari izin sebelumnya.

“Karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama,” kata Ganjar dalam siaran pers, Minggu.

Ganjar menerbitkan izin dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT. Semen Gresik menjadi PT. Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil, sehingga tidak membutuhkan Amdal.

Dalam SK tersebut, Ganjar memberikan izin atas tiga kegiatan yaitu penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.

Dia menyatakan karena ada penjelasan yang tak lengkap dari asistennya, maka ada miskomunikasi terkait izin yang dikeluarkannya.
“Jadi semen Rembang ini belum selesai. Saya belum mengambil keputusan atas Putusan MA. Belum ada keputusan apakah pabrik akan jalan terus atau ditutup. Kita masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA,” kata Ganjar.

Dia berencana akan memanggil beberapa pihak terkait di antaranya Kepala Staf Presiden Teten Masuki, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Mereka tidak ada yang bisa bersikap, menghindar semua, akhirnya saya digebuki,” kata dia.

Dia mengatakan, pertemuan nanti untuk memahami hasil putusan MA.

“Harus ada kepastian hukum. Kalau dalam pertemuan itu masih ragu-ragu, saya sendiri akan ke Jakarta untuk tanyakan langsung ke MA,” kata dia.

[Gambas:Video CNN] (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER