Beberapa kelompok lingkungan seperti Wahana Lingkungan (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berencana menggugat Ganjar karena dianggapp menyalahi aturan lingkungan hidup.
“Kami sedang melakukan analisis hukum, setelah siap akan mendaftarkan gugatan pidana lingkungan,” kata Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Walhi Ony Mahardika kepada CNNIndonesia.com, Minggu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Walhi, kata Ony, Ganjar tidak memenuhi persyaratan analisa dampak lingkungan dalam mengeluarkan perizinan.
Selain itu, kata Ony, seharusnya pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang telah mencabut izin lingkungan Semen Rembang pada 5 Oktober 2016. Salinan putusan MA ini sendiri telah dikirimkan ke semua pihak penggugat dan tergugat pada 15 November 2016.
Untuk mengawal putusan MA ini sendiri, sejak Senin (5/12), ratusan warga Kendeng melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh 150 kilometer yang memakan waktu selama 5 hari.
Ganjar Merasa Digebuki
Ganjar membantah tuduhan beragam pihak yang menudingnya mengeluarkan izin baru secara diam-diam setelah MA mencabut izin lingkungan Semen Rembang. Dia menyatakan izin yang dikeluarkan merupakan addendum atau penambahan dari izin sebelumnya.
“Karena ada addendum, maka izin yang lama otomatis dicabut. Jadi itu bukan izin baru, melainkan perubahan dari izin lama,” kata Ganjar dalam siaran pers, Minggu.
Ganjar menerbitkan izin dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT. Semen Gresik menjadi PT. Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil, sehingga tidak membutuhkan Amdal.
Dalam SK tersebut, Ganjar memberikan izin atas tiga kegiatan yaitu penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.
Dia menyatakan karena ada penjelasan yang tak lengkap dari asistennya, maka ada miskomunikasi terkait izin yang dikeluarkannya.
Dia berencana akan memanggil beberapa pihak terkait di antaranya Kepala Staf Presiden Teten Masuki, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mereka tidak ada yang bisa bersikap, menghindar semua, akhirnya saya digebuki,” kata dia.
Dia mengatakan, pertemuan nanti untuk memahami hasil putusan MA.
“Harus ada kepastian hukum. Kalau dalam pertemuan itu masih ragu-ragu, saya sendiri akan ke Jakarta untuk tanyakan langsung ke MA,” kata dia.
[Gambas:Video CNN] (yul)