Di Depan DPR, Tito Tegaskan Kasus Rizieq Bukan Kriminalisasi

M Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 21:35 WIB
Kasus dugaan pidana di mana Rizieq dilaporkan diatur dalam Undang-undang. Menurut Tito, Kriminaliasi terjadi jika sebuah kasus tidak ada aturan hukumnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah ada upaya kriminalisasi pada kasus Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian membantah tudingan adanya kriminalisasi dalam kasus Muhammad Rizieq Shihab. Penyidik kepolisian selama ini memulai penanganan kasus karena ada laporan dari masyarakat.

Selain itu, kata Tito, dugaan kasus pelanggaran pidana yang dilaporkan, diatur dalam undang-undang.

"Kalau ada perbuatan dan diatur di undang-undang, itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum," kata Tito saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito juga minta kasus ini tidak dikaitkan dengan status Rizieq sebagai tokoh agama.
"Semua berlaku asas equality before the law, bukan hanya ulama, polisi juga bisa diproses," kata Tito.

Saat ini semuanya masih dalam proses. Dari sejumlah kasus, ada yang masih dalam tahap penyelidikan, ada yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di mana Rizieq sudah jadi tersangka.

Setidaknya ada lima kasus pidana yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam itu. Pertama adalah dugaan penghinaan pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jawa Barat. Rizieq sudah jadi tersangka dalam kasus ini.

Perkara kedua adalah dugaan ujaran kebencian soal logo palu arit di uang kertas rupiah terbaru. Dua organisasi masyarakat melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini polisi masih mencari bukti ke Bank Indonesia dan saksi ahli design.
Laporan ketiga soal dugaan penistaan agama oleh Rizieq saat ceramah. Ia dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan yang saat ini polisi telah memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana.

"Kasus lain ujaran kebencian pernyataan saudara Rizieq yang bersinggungan dengan kelompok hansip untuk ditujukan ke Kapolda Metro, pangkat jenderal otak hansip. Sehingga hansip buat laporan, mulai dari Polda Metro Jaya sampai Polda Kalimantan Timur dan Polda Sumtera Selatan," kata Tito.

Selanjutnya kasus pornografi yang melibatkan Firza Husein di mana ada tujuh saksi dan delapan ahli yang diperiksa.
Tuduhan kriminalisasi ulama disuarakan dalam aksi 212 di depan Gedung DPR kemarin. Saat itu massa yang dimotori Forum Umat Islam meminta kepolisian menghentikan kasus Rizieq karena dinilai bentuk kriminalisasi.

Massa juga meminta DPR agar mendesak pemerintah segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena telah menyandang status terdakwa. (sur/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER