Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tangan transaksi pengguna narkoba jenis sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pelaku menggunakan sistem tempel dalam melakukan transaksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari penangkapan itu didapatkan barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram dari tangan tersangka, DS (40) yang berperan sebagai kurir.
"Pelaku mendapatkan barang itu dari orang yang bernama Ompong dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan transaksi yang di Rumah Sakit Harapan Kita," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, penangkapan terhadap DS dilakukan pada Jumat (20/1) malam. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Diketahui, DS tidak hanya sekali mengambil sabu di halaman parkir Stasiun KA Pasar Senen.
Argo mengatakan, dari jumlah sabu itu kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,4 miliar. Selain itu, sebanyak 11.400 jiwa dapat diselamatkan dari paparan narkoba.
Sistem yang digunakan DS dalam mengambil sabu adalah dengan cara tempel. Menurut Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, sistem itu dilakukan dengan cara mentransfer uang pembayaran lewat rekening bank. Kemudian pelaku menaruh sabu di satu titik halaman parkir Stasiun KA Senen.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang telah ditentukan tanpa harus bertatap muka dengan kurir.
"Mereka menyebutnya sistem tempel, sabu ditempelkan kemudian pembeli diarahkan ke tempat penyimpanan narkoba itu," tuturnya.
Kesenangan SemataDibayar senilai Rp100 ribu per gram membuat DS tergiur menjadi kurir narkoba jenis sabu itu. Saat ditanyai awak media sekitar satu menit, DS secara spontan mengatakan, dia tergiur hanya untuk bersenang-senang dalam menjelajahi pergaulan.
"Untuk foya-foya dan kebutuhan hidup," ujarnya.
Pria asal Jawa Timur itu harus dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. DS diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(pmg)