DPD Desak Rancangan UU Wilayah Kepulauan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 04:50 WIB
DPD RI mendesak pembahasan Rancangan Undang Undang Wilayah Kepulauan. RUU itu dinilai dapat memacu perkembangan provinsi yang berada di wilayah kepulauan.
Ilustrasi wilayah kepulauan. (Thinkstock/Sercansamanci)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah mendesak pembahasan Rancangan Undang Undang Wilayah Kepulauan. RUU itu dinilai dapat memacu perkembangan provinsi yang memiliki wilayah kepulauan.

Wacana untuk mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena daerah kepulauan memerlukan aturan-aturan khusus yang mendasari segala kewenangan sesuai dengan keunikan kondisi wilayah tersebut.

Dalam rangka penyusunan RUU tersebut, Komite I DPD RI menerima sejumlah pandangan dari berbagai kalangan akademisi dan juga komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


DPD menilai provinsi di wilayah kepulauan memiliki tantangan besar terkait pelayanan publik. Tantangan lainnya berupa penanganan kesenjangan ekonomi serta proses distribusi barang dan jasa.

Selama ini, sebagian besar distribusi dan transportasi menggunakan kapal. Proses itu memakan waktu yang lama. Opsi transportasi lainnya menggunakan pesawat udara. Kondisi itu memicu biaya transportasi menjadi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya yang tak memiliki wilayah kepulauan.

"Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini, dan Komite I memandang tidak cukup hanya dengan PP," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, dilansir dari Antara, Kamis (23/2).


Sementara guru besar ilmu pemerintahan, Djohermansyah Djohan mengatakan, agar tidak kontradiktif dan berbenturan dengan undang-undang lainnya, dalam pembuatan RUU, DPD harus merumuskan hal-hal khusus terkait wilayah kepulauan.

DPD RI berencana mengundang sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki kepulauan. Mereka akan mendengarkan secara langsung masukan dan kebutuhan daerah mengenai berbagai hal yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. (pmg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER