Nasdem Bela Ahok soal Usulan Hak Angket di DPR

M Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 20:08 WIB
NasDem menilai hak angket status aktif Ahok di kursi Gubernur tidak perlu diajukan. Anggota DPR diminta menyelesaikan pekerjaan yang lain.
Fraksi NasDem meminta usulan hak angket untuk Ahok dibatalkan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny Gerard Plate meminta rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan hak angket soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyebut landasan pengajuan hak angket itu tidak lengkap.

"Dalam kaitan dengan pelaksanaan hak angket, kami mengimbau dan mendorong pada pengusul hak angket agar mengurungkan maksud dan mencabut usulan yang tadi dibacakan," kata Johnny dalam rapat paripurna, Kamis (23/2).

Menurutnya, lebih baik anggota DPR menggunakan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan lain ketimbang mengurusi penonaktifan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Jika terus dipaksakan, Jhonny yakin hak angket ini tidak akan selesai pada masa sidang mendatang. Ia mengatakan, hak angket juga berpotensi mengganggu situasi kondusif Pilkada Serentak 2017 yang memasuki tahap kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Johnny juga mengingatkan kolega-koleganya bahwa proses hukum Ahok sebagai terdakwa dugaan penistaan agama sedang berlangsung. Untuk itu dia meminta hak angket dibatalkan untuk menjaga wibawa dan martabat DPR.

Penjelasan Johnny itu langsung ditanggapi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Refrizal. PKS merupakan salah satu fraksi yang mengajukan hak angket untuk Ahok.
Refrizal mengatakan, hak angket diperlukan karena pemerintah telah melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah karena tidak menonaktifkan Ahok. Penonaktifan kepala daerah diatur dalam pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.

"Dengan ini kami gunakan hak angket, minimal 25 anggota lebih dari satu fraksi. Ini memenuhi suarat, kalau ada berbeda pendapat di bawah fraksi silakan. Nanti ambil keputusan di paripurna," kata Refrizal.

Refrizal melanjutkan, "Bagi teman-teman yang beda pendapat, nonaktifkan Ahok saja cukup. Saya legowo menarik hak angket ini."
Baik pernyataan Johnny mau pun Refrizal tidak mendapat tanggapan dari pimpinan rapat. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat malah meminta untuk tidak membahas usulan hak angket ini lebih lanjut dalam rapat paripurna karena masih ada agenda lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan usulan hak angket Ahok tidak akan diputuskan pada rapat paripuna. Usulan tersebut hanya dibacakan sebagai surat masuk di paripurna.

"Jadi hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan. Selanjutnya harus ada Bamus (Badan Musyawarah) lain yang mengatur soal penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota di masa sidang yang akan datang," kata Fahri.

Menurut Fahri, Bamus yang dihuni perwakilan setiap fraksi hanya bertugas menjadwalkan pembahasan dalam paripurna. Bukan mengambil keputusan berbagai usulan yang diajukan ke pimpinan. Begitu juga dengan usulan hak angket Ahok yang diajukan fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PPP. (sur/abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER