Jakarta, CNN Indonesia -- Tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 jauh di atas jumlah yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Peningkatan mencapai 257,7 persen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Perhitungan Komisi Pemilihan Umum, ada 50.108 pemilih disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Namun saat pemungutan suara jumlah penyandang disabilitas yang datang lebih dari 129 ribu orang.
"Rata-rata (partisipasi disabilitas) di tingkat Provinsi 205 persen, Kota 99 persen, dan Kabupaten 296 persen. Rata-ratanya partisipasi mereka 257,7 persen," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan paling tajam terjadi di Aceh. Pemilih disabilitas di provinsi ini melonjak hingga
968,2 persen lebih dari DPT. Dari 2.842 pemilih disabilitas yang tercatat di DPT, saat pemilihan ternyata ada 27.516 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Penasihat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Mochammad Afiffudin mengatakan, lonjakan saat pemungutan suara terjadi karena adanya masalah dalam pendataan awal. Ia mengimbau penyelenggara pilkada lebih cermat dalam mendata pemilih disabilitas untuk masuk dalam DPT.
Afif mengatakan, jika pendataan pemilih disabilitas akurat, tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan semakin mudah. Data akurat juga membuat penyediaan fasilitas bagi disabilitas di TPS lebih memadai.
"Sampai sekarang belum bisa dijawab berapa penyandang disabilitas dan pemilih disabilitas," ujar Afif.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril mengatakan, penyediaan fasilitas bagi disabilitas merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyelenggara Pilkada.
Menurutnya, pemilih disabilitas tak akan terhambat jika fasilitas penunjang untuk menggunakan hak pilih tercukupi. Gufroni menilai, selama ini pergerakan difabel menjadi terbatas karena faktor lingkungan.
"Jadi misalnya saya ada teman penyandang tuna netra, dia tak bisa melakukan sesuatu kalau tidak ada akses. Jadi lingkungannya lah yang menyebabkan ia difabel, bukan orangnya," kata Gufroni.
Pada Pilkada 2017 masih ada beberapa TPS yang tak memiliki akses layak untuk pemilih disabilitas. Penempatan bilik dan kotak suara yang tinggi juga masih ditemui di beberapa lokasi pemungutan suara.
Padahal, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara telah mewajibkan adanya kemudahan akses bagi disabilitas pada Pilkada 2017.
"Tempatnya selain akses menuju TPS yang tak landai, berbatu, kemudian untuk masuk ke TPS ada yang harus diangkat kursi rodanya. Kebijakan KPU sudah oke, tetapi implementasi di KPPS belum," kata Gufroni.
(sur/abm)