Basarah menuturkan, politik uang dan penggelembungan suara menyebabkan Rano-Embay kalah dari pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Kami menduga terjadi kecurangan, baik pelanggaran administrasi maupun pidana yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," kata Basarah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Rano-Embay mendapatkan 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Artinya, dua pasangan itu berselisih suara 89.890 suara atau 1,90 persen.
Sistem Online
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, selain menerima permohonan gugatan secara langsung, MK juga menerima permohonan melalui sistem daring.
"Ada enam kabupaten yang telah mengajukan permohonan online yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Buton Tengah, Bireun, Buol, dan Kepulauan Banggai," ucap Fajar.
Fajar berkata, pendaftaran permohonan melalui sistem online akan memudahkan penyelenggara pilkada di luar Jakarta. Para pemohon dapat mendaftarkan langsung gugatannya melalui website MK tanpa perlu datang ke gedung MK.
Selain itu, permohonan melalui sistem online juga mempersingkat syarat waktu pendaftaran yang dibatasi tiga hari setelah penetapan dari KPU daerah.
"Prosesnya sama baik yang offline maupun online," katanya.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret. (abm/yul)