Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Ahmad Basarah, menyebut Badan Pengawas Pemilu provinsi itu mengabaikan data dugaan pelanggaran pilkada yang diserahkannya.
Basarah menuturkan, politik uang dan penggelembungan suara menyebabkan Rano-Embay kalah dari pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Kami menduga terjadi kecurangan, baik pelanggaran administrasi maupun pidana yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," kata Basarah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar dugaan kecurangan itu, Basarah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. Rapat pleno KPU Banten menyatakan, Wahidin-Andika mendapatkan 2.411.213 suara atau 50,95 persen.
Adapun, Rano-Embay mendapatkan 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Artinya, dua pasangan itu berselisih suara 89.890 suara atau 1,90 persen.
Sesuai ketentuan dalam UU 8/2015 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pilkada harus didasarkan selisih suara yang berkisar antara 0,5 sampai 2 persen.
Selain Banten, hingga Kamis ini MK telah menerima total 48 permohonan sengketa pilkada, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Pilkada yang disengketakan MK antara lain Aceh, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Sistem OnlineJuru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, selain menerima permohonan gugatan secara langsung, MK juga menerima permohonan melalui sistem daring.
"Ada enam kabupaten yang telah mengajukan permohonan online yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Buton Tengah, Bireun, Buol, dan Kepulauan Banggai," ucap Fajar.
Fajar berkata, pendaftaran permohonan melalui sistem online akan memudahkan penyelenggara pilkada di luar Jakarta. Para pemohon dapat mendaftarkan langsung gugatannya melalui website MK tanpa perlu datang ke gedung MK.
Selain itu, permohonan melalui sistem online juga mempersingkat syarat waktu pendaftaran yang dibatasi tiga hari setelah penetapan dari KPU daerah.
"Prosesnya sama baik yang offline maupun
online," katanya.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
(abm/yul)