Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi batasan masa jabatan pimpinan DPD yang diatur tiga pasal UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah UU 42/2014. Majelis hakim konstitusi menyebut permohonan tersebut tidak sesuai dengan pokok perkara yang berwenang mereka periksa.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2).
Pemohon perkara itu merupakan empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhani Victor Poly Pua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pasal yang mereka persoalkan adalah pasal 260 ayat (1) tentang metode pemilihan pimpinan DPD, pasal 261 ayat (1) terkait tugas pimpinan DPD, dan pasal 300 ayat (2) mengenai tata tertib internal.
MK menilai, meskipun memiliki kedudukan hukum, para pemohon mengajukan uji materi yang bersifat internal, bukan pertentangan aturan hukum dengan konstitusi.
"Mahkamah tidak berwenang mengadilinya. Adapun, terhadap permohonan provisi pemohon, menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," kata hakim Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ratu Hemas mengatakan, ia dan koleganya belum akan berhenti mempermasalahkan tiga pasal yang dinilainya bermasalah tersebut. Mereka kini tengah menunggu putusan uji materi serupa yang telah mereka daftarkan ke Mahkamah Agung sebelumnya.
"MK hanya menilai dari aturan tata tertib. Kami juga sudah memohon ke MA, tinggal tunggu putusan," tuturnya usai persidangan.
Ratu Hemas berkata, MA harus segera mengeluarkan keputusan atas uji materi itu sebelum proses pergantian pimpinan DPD.
"Sekarang permasalahan ini ada di tangan MA karena kalau terbuka, masa jabatan pimpinan DPD bisa ada yang hanya sebulan atau bahkan melebihi masa jabatan anggota DPD," ujarnya.
DPD saat ini diketuai Mohammad Saleh, senator asal Bengkulu. Dua jabatan wakil ketua lembaga itu dipegang Ratu Hemas dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Farouk Muhammad dari Nusa Tenggara Barat.
(abm/yul)