"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua MK Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/2).
Pemohon perkara itu merupakan empat anggota DPD, yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhani Victor Poly Pua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menilai, meskipun memiliki kedudukan hukum, para pemohon mengajukan uji materi yang bersifat internal, bukan pertentangan aturan hukum dengan konstitusi.
"MK hanya menilai dari aturan tata tertib. Kami juga sudah memohon ke MA, tinggal tunggu putusan," tuturnya usai persidangan.
Ratu Hemas berkata, MA harus segera mengeluarkan keputusan atas uji materi itu sebelum proses pergantian pimpinan DPD.
"Sekarang permasalahan ini ada di tangan MA karena kalau terbuka, masa jabatan pimpinan DPD bisa ada yang hanya sebulan atau bahkan melebihi masa jabatan anggota DPD," ujarnya.
DPD saat ini diketuai Mohammad Saleh, senator asal Bengkulu. Dua jabatan wakil ketua lembaga itu dipegang Ratu Hemas dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Farouk Muhammad dari Nusa Tenggara Barat.