Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap Ropi Yatsman, pria 35 tahun yang kerap mengunggah dan menyebarkan foto satire wajah Presiden Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme). Ropi juga sering melakukan hal yang sama terhadap foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Ropi ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di kediamannya, Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan 25 Februari, telah dilakukan pengkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukittinggi," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Ia menjelaskan, Ropi menyebarkan berbagai foto meme sejumlah pejabat negara lewat akun media sosial
Facebook palsu yang ia beri nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu ia sebar ke sejumlah grup
Facebook, salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi-Ahok'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, Ropi melakukan hal itu karena tak suka dengan pemerintahan saat ini.
Saat menangkap Ropi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon pintar merek Blackberry warna hitam, satu unit telepon pintar merek Asus Z00UD warna hitam, dan satu unit
central processing unit (CPU) merek Simbadda warna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita akun
Facebook bernama Yasmen Ropi, dan Agus Hermawan, serta akun
Google Mail dengan alamat
[email protected].
Atas perbuatannya, Ropi dijerat dengan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207, 208, 310, dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar Rikwanto.
(pmg)