Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan 89 warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai penolakan Mahkamah Agung (MK) terhadap kasasi mereka berkaitan dengan penggusuran pada Agustus 2015.
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan korban penggusuran terkait dengan Surat Peringatan III sebelum penggusuran dilakukan pada 20 Agustus 2015. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan objek sengketa itu tak relevan lagi karena pembongkaran sudah dilakukan.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya PK terkait dengan kekhilafan hakim dalam putusan itu, baik di tingkat kasasi maupun Pengadilan Tinggi PTUN. Di antaranya penggunaan Pasal 110 dan Pasal 123 ayat 1 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Dia mengatakan penggunaan kedua pasal itu adalah salah karena tak ditemukan dalam UU PTUN terbaru. “Ada kekhilafan majelis hakim dan dilanggengkan MA. Kami mempertimbangkan PK namun harus dibicarakan dahulu,” kata Vera ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menyatakan penggusuran warga Kampung Pulo itu terkait dengan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Dia mempersilakan warga menggugat keputusan pemerintah daerah.
Vera mengatakan pihaknya akan memutuskan langkah tersebut usai pihaknya menerima salinan putusan dari MA. Dia juga menyatakan pihaknya sudah menyiapakan bukti baru terkait dengan rencana langkah hukum terakhir tersebut.
Di sisi lain, dia menuturkan pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, ada dugaan kesalahan majelis hakim dalam putusan tersebut. Diketahui, KY berperan sebagai pengawas perilaku dan kode etik yang diterapkan oleh hakim dalam setiap kegiatannya.
“Kami juga akan mempertimbangkan untuk ke KY,” kata Vera.
Walaupun demikian, dia belum memastikan langkah apa yang akan diambil terlebih dahulu terkait dengan putusan kasasi tersebut. Pihaknya akan meneliti isi putusan lebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Pembongkaran Sudah TerjadiKasasi itu diputus oleh hakim agung Yulias sebagai ketua majelis, dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu termuat dalam situs MA, Senin (6/3).
MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo dilakukan pada Agustus 2015.
"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam putusannya pada 13 Desember 2016.
(asa)