Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan korban penggusuran terkait dengan Surat Peringatan III sebelum penggusuran dilakukan pada 20 Agustus 2015. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan objek sengketa itu tak relevan lagi karena pembongkaran sudah dilakukan.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya PK terkait dengan kekhilafan hakim dalam putusan itu, baik di tingkat kasasi maupun Pengadilan Tinggi PTUN. Di antaranya penggunaan Pasal 110 dan Pasal 123 ayat 1 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vera mengatakan pihaknya akan memutuskan langkah tersebut usai pihaknya menerima salinan putusan dari MA. Dia juga menyatakan pihaknya sudah menyiapakan bukti baru terkait dengan rencana langkah hukum terakhir tersebut.
“Kami juga akan mempertimbangkan untuk ke KY,” kata Vera.
Walaupun demikian, dia belum memastikan langkah apa yang akan diambil terlebih dahulu terkait dengan putusan kasasi tersebut. Pihaknya akan meneliti isi putusan lebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Pembongkaran Sudah Terjadi
Kasasi itu diputus oleh hakim agung Yulias sebagai ketua majelis, dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu termuat dalam situs MA, Senin (6/3).
MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo dilakukan pada Agustus 2015.
"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam putusannya pada 13 Desember 2016. (asa)