Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Senin (13/2) mendatang. Penundaan sidang maju sehari dibandingkan pelaksanaan sidang yang digelar tiap hari Selasa.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berkata, perubahan jadwal sidang itu berkaitan dengan penjagaan keamanan sementara yang beralih ke pengamanan pemungutan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
"Pihak pengamanan beralih menjaga TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Selasa, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin minggu depan," ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan hari ini majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari dua saksi fakta yakni Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Keduanya adalah nelayan di Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok.
Sementara dua saksi lain yang dihadirkan adalah Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar sebagai ahli forensik dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai ahli agama.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Ahok sepakat tak mengajukan pertanyaan pada Hamdan Rasyid lantaran dinilai tak independen sebagai ahli agama. Oleh karena itu persidangan pun selesai lebih cepat.
Tak Mengakui SaksiHal ini diungkapkan penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan pada Hamdan. Tim penasihat hukum berpendapat, Hamdan tidak berkapasitas untuk menyampaikan pendapat sebagai ahli agama.
"Mengingat ada kemiripan keterangan dengan saudara saksi Ma'ruf Amin, maka kami sulit menerima saudara Hamdan Rasyid sebagai ahli dalam persidangan kali ini. Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apa pun," ujar Humphrey.
Majelis hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan pernyataan tim penasihat hukum. Humphrey menuturkan, Hamdan merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anggota Komisi Fatwa MUI. Sementara hal yang dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan pendapat keagamaan MUI yang berupa fatwa.
Sebagai saksi ahli, kata Humphrey, Hamdan mestinya bersikap independen dalam memberikan keterangan. Apabila tim memberikan pertanyaan pada Hamdan, maka artinya mereka mengakui Hamdan sebagai ahli.
(asa)