Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dinilai lebih cocok menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta. Jabatan itu sebagai pengganti gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan mengikuti kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI.
Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi berpendapat, Sumarsono dianggap cukup berpengalaman menggantikan posisi gubernur untuk sementara waktu. Sebab menurutnya, dia sudah pernah menjabat posisi plt di beberapa daerah, Jakarta dan Sulawesi Utara.
"Dia senior dan cukup berpengalaman. Jam terbangnya memang di jabatan senior untuk jadi Plt, walaupun ada pro dan kontra juga kewenangan yang dilakukan waktu itu," kata Syafuan kepada
CNNIndonesia.com, Senin (6/3).
Pada putaran pertama Pilkada DKI, Sumarsono mengisi jabatan Plt gubernur Jakarta. Kebijakan yang dia buat banyak menuai pro dan kontra. Beberapa di antaranya terkait penyusunan APBD 2017, perampingan organisasi perangkat daerah, dan revisi Pergub tentang
electronic road pricing (ERP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafuan mengatakan, dengan pengalaman sebelumnya, Sumarsono dipercaya bisa mengelola konflik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. Soni, sapaan Sumarsono, dianggap telah belajar dari pengalaman sebelumnya.
"Justru kalau ada orang baru yang bukan Pak Soni, mungkin tidak mengalami kritik, dan bagaimana harus menangani masalah Jakarta di masa transisi," katanya.
Dia mengatakan, kewenangan Plt tidak sama seperti gubernur petahana. Plt hanya mengatur dan memastikan agar tidak terjadi kekosongan pelaksana kebijakan, pelaksanaan anggaran, dan tanggap terhadap situasi darurat.
"Dia bisa mengelola lagi relasi dengan berbagai pihak, kalau orang baru kan enggak tahu kontranya," ujarnya.
Plt Gubernur DKI akan mengisi mengisi posisi Ahok selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI yang berlangsung pada 7 Maret hingga 15 April. Selama masa sosialisasi, cagub dan cawagub petahana wajib mengambil cuti.
Tiga hari setelah masa kampanye, yakni 16, 17, dan 18 April, pasangan calon dilarang kampanye. KPU menetapkan tiga hari tersebut sebagai masa tenang. Sementara pemungutan suara akan diselenggarakan KPU DKI pada 19 April.
(pmg/obs)