Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan 19 tersangka pada kasus penipuan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
"Terakhir bertambah lima tersangka, jadi total ada 19 orang tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (6/3).
Lima tersangka baru yang disebut Arga adalah Dedi Susanto (level leader 8), Anto Wibowo (leader 7), Mohamad Soleh (Diamond), Arif Firmansyah (leader), dan Dani Kurniawan (leader).
Argo mengatakan, penyidik sejauh ini sudah memeriksa 79 saksi dan tiga saksi ahli. Menurut Argo, jumlah saksi kemungkinan besar masih akan terus bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih periksa saksi. Saksi kan banyak, mengarah ke mana, kami tunggu," kata Argo.
Lebih dari itu, Argo menyebut seluruh tersangka bertugas mencari calon investor baru untuk Pandawa Mandiri Group yang tidak memegang izin penghimpunan dana publik. Ia berkata, penyidik masih mencari tahu modus yang digunakan tersangka untuk menipu masyarakat.
Empat belas tersangka lain pada perkara ini adalah sebagai Ketua KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto alias Dumeri, Madamin (level leader Diamond) serta dua istri Salman: Nani dan Cici.
Tersangka lainnya adalah Dakim (orang tua Cici), Roni Santoso (leader 8), Yeret Meta (leader 8), Tohiron (leader 8), Ricky Kurniwan (leader 8), Abdul Karim (leader 8), Reza Fauzan (leader 8), Vita Lestari (level Diamond), Subadri (leader 7), dan Sutaryo (leader 7).
(abm/abm)