Pimpinan Koperasi Pandawa Mandiri Group Ditetapkan Tersangka

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2017 16:41 WIB
Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto kini berstatus buron. Penipuan yang dilakukannya diduga bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Kantor KSP Pandawa Mandiri Group di Kota Depok, Jawa Barat, dipasangi garis polisi sejak 17 Januari 2017. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Salman dituding harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka Salman ditetapkan usai gelar perkara. "Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).

Argo mengatakan, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.
Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhitungan sementara penyelidik, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Salman yang berstatus buron dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.
Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.

Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.
(abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER