Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Salman dituding harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka Salman ditetapkan usai gelar perkara. "Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
Argo mengatakan, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.
Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan sementara penyelidik, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.
Salman yang berstatus buron dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.
Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.
Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.
(abm/asa)