Pada perkara tersebut, selain KIP, warga Tangerang Selatan bernama Mustolih Siradj turut menjadi tergugat. Mustolih merupakan orang yang mempersoalkan transparansi pengumpulan donasi publik Alfamart ke KIP.
Kepada CNNIndonesia.com, Mustolih mengatakan, ia telah mendapatkan surat panggilan dari panitera PN Tangerang. Dalam surat itu Mustolih diminta untuk hadir ke ruang sidang pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pokok perkara, Mustolih mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum baru. Ia tidak akan mengajukan bukti yang pernah ia serahkan ke KIP pada permohonan keterbukaan informasi publik donasi publik untuk Alfamart.
"Siapapun yang kalah dalam perkara ini pasti akan mengajukan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya. Proses itu akan menyita waktu, energi, dan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.
Senin lalu, Coorporte Affairs Director Alfamart Solihin berkeras perusahaannya bukan badan publik yang dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi publik. Argumentasi itu menjadi dasar gugatan Alfamart ke PN Tangerang.
"Alfamart diputus oleh KIP sebagai badan publik, kami mengajukan keberatan sesuai aturan agar KIP melepas Alfamart dari status badan publik," kata Solihin.
Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Sementara itu, di situs change.org, lebih dari 57 ribu pengguna internet sudah menandatangani petisi mendorong Alfamart mencabut gugatan dari PN Tangerang dan segera membuka laporan pengumpulan dana publik.
Petisi yang digagas seorang bernama Fathuddin Kalimas itu tidak hanya ditujukan kepada Alfamart, tapi juga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Otoritas Jasa Keuangan.