Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum berharap DPR bisa menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu RI periode 2017-2022. Komisioner KPU dan anggota Bawaslu yang baru harus terpilih sebelum 12 April, saat masa jabatan komisioner saat ini habis.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, uji kepatutan dan kelayakan dapat diselesaikan setelah masa reses DPR pertengahan bulan ini. Ia mengatakan, penetapan komisioner KPU dan Bawaslu yang baru harus dilakukan segera agar proses pilkada dan pemilu tak terganggu.
"Kalau tidak, nanti bisa kosong (jabatan komisioner KPU dan Bawaslu). Saya kira mereka (DPR) bisa dan perlu dilakukan," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3).
Hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 telah diserahkan tim seleksi ke Presiden Joko Widodo pada 1 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas itu kemudian diserahkan ke DPR agar uji kelayakan dan kepatutan dilakukan. Namun, hingga awal Maret DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali sebelumnya menyatakan ada keinginan agar uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pasca pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Usulan itu karena untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya norma-norma baru terkait penyelenggara pemilu dalam RUU itu.
"Memang kekhawatiran teman-teman Komisi II beralasan. Jangan sampai setelah selesai RUU itu diundangkan ada hal-hal yang berbeda dengan hasil dari panitia seleksi (pansel)," kata Amali.
Di sisi lain, Hadar menyatakan akan menolak opsi perpanjangan masa jabatan jika komisioner KPU belum juga terpilih. Pasalnya, menurut dia tak ada peraturan yang mendasari perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.
Perpanjangan masa jabatan sebenarnya bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden. Namun yang dipertanyakan Hadar, kondisi darurat apa sehingga membuat Presiden mengeluarkan perppu.
(sur/wis)