Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, mengaku tidak menerima uang US$167 ribu seperti yang disebut jaksa penuntut umum dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ia pun berkata, hanya sekali mengikuti rapat pembahasan anggaran proyek itu.
Teguh mengatakan, kehadirannya dalam rapat anggaran proyek e-KTP terjadi saat rapat umum Komisi II, September 2010. Ia juga mengklaim tidak mengikuti pembahasan itu hingga selesai karena Fraksi PAN memindahkannya ke ke Komisi I.
“Saya ikut rapat 20 September 2010 sama Kemdagri, rapat kerja umum. Salah satu agenda soal e-KTP, rapat terakhir sekaligus pamitan,” ujar Teguh melalui pesan singkat, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menuturkan, saat menjabat Wakil Ketua Komisi II, ia tidak bertanggungjawab pada urusan Kementerian Dalam Negeri, malainkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Teguh pun heran dengan dakwaan jaksa yang menyebut ia menerima uang proyek e-KTP dari Andi Agustinus di ruang kerja mantan anggota Komisi II Fraksi Golkar Mustokoweni Murdi, sekitar bulan September-Oktober 2010.
Pasalnya, kata Teguh, ruangan tersebut tidak lagi digunakan sejak Mustokoweni meninggal pada Juli 2010.
“Menurut dakwaan jaksa (pemberian uang) antara bulan September-Oktober 2010 oleh Andi di ruangan Mustokoweni. Bagi-bagi uang kepada banyak pihak, termasuk saya. Mustokoweni meninggal 18 juni 2010. Jadi ruangan yang mana,” ujarnya.
Lebih dari itu, Teguh mengaku tidak mengenal Andi yang disebut jaksa merupakan orang yang membagi uang korupsi e-KTP. Selain itu, ia mengklaim, tidak pernah melakukan pertemuan di luar DPR untuk membahas proyek e-KTP dengan pihak lain, termasuk dengan Andi.
“Saya tidak kenal Andi. Tidak pernah tahu dia. (Pertemuan bahas e-KTP di luar) tidak pernah ikut dan tidak pernah diajak juga,” ujar Teguh.
Teguh mengklaim telah memberi kesaksian saat diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, ia merasa yakin tidak terlibat dalam korupsi lantaran dalam pemeriksaan dirinya tidak dikontrontir dengan keterangan saksi lain terkait dengan tudingan pemberian uang tersebut.
Sebagai pihak yang dirugikan atas tudingan dalam dakwaan itu, Teguh juga mengaharapkan namanya bisa dibersihkan dari kasus korupsi e-KTP.
(abm/obs)