Keduanya diperiksa di kantor KPK, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Teguh dan Arif baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka diperiksa untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembahasannya masih konsep, belum detail,” ujarnya.
Sementara itu, Arif yang kini masih duduk di Komisi II bungkam soal pemeriksaan dirinya. “Nanti ya, saya belum diperiksa,” ujar Arif di Kantor KPK, Jakarta.
Sejumlah nama yang disebut Nazaruddin menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP telah dipanggil KPK, di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR dan mantan Ketua Fraksi Golkar DPR periode 2009-2014 Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, dan Chairuman Harahap.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.