Marzuki menilai Andi memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK dan berupaya mencemarkan nama baiknya. Mengaku tidak mengenal Andi, Marzuki heran disebut menerima aliran uang dugaan korupsi e-KTP dari Andi.
"Ini perbuatan pencemaran nama baik. Saya tidak kenal dengan saudara Andi Narogong. Saya juga tidak pernah bertemu dengannya," ucap Marzuki di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta.
Lihat juga:Berjemaah Bantah Terima Duit Panas e-KTP |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim menerima laporan Marzuki dengan nomor bukti lapor TBL/171/III/2017Bareskrim. Tuduhan yang diajukan Marzuki kepada Andi adalah pemberian keterangan palsu kepada penguasa yang diatur pasal 317 KUHP dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Marzuki memperkaya diri sendiri dari proyek e-KTP, senilai Rp20 miliar. Marzuki merupakan satu dari setidaknya 84 pejabat negara dan anggota DPR yang disebut menerima aliran uang proyek tersebut.